JEMBER SEJARAH BARU BAGI INDONESIA

Oleh: Thoharuddin*

Setelah sempat tertunda lama pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Ir. M.Z.A Djalal dan Kusen Andalas, SIP akhirnya di lantik pada hari Sabtu, 25 September 2010 (Radar Jember, 26 September 2010). Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor tiga pada waktu Pilkada 7 Juli 2010 tersebut, sangat dinantikan janji-janji kampanye sebagai Bupati terpilih. Akan tetapi realitas berbicra, pada hitungan hari ke 10 Bupati Jember,  MZA Djalal harus duduk di kursi pesakitan. PN Surabaya, untuk kali pertama mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi Djalal, yang merugikan negara Rp 459 juta atas pembelian mesin daur ulang aspal waktu menjabat Kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jawa Timur

Dja-KA sebagai Bupati Jember yang bersejarah, Bupati yang menjabat dua periode berturut-turut. Bukan hanya itu, Bupati yang baru 10 lalu memegang tanduk pemerintahan Jember antara Bupati dan Wakil Bupati sama-sama tersangkut kasus Korupsi.

Kusen Andalas sebagai Wakil Bupati yang tersangkut perkara korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember disidang di Pengadilan Negeri Jember keempat kalinya. Akan tetapi sampai hari DPRD Jember belum ada respon yang berarti. Sedangkan orang domor dua di Jember mulai di gelar di Pengadilan sebelum dilantik menjadi Wakil Bupati pada periode kedua. Atau mungkin saja DPRD tidak faham terhadap aturan yang ada, atau bisa saja masyarakat Jember menghendaki Bupati dan Wakil Bupati terdakwa korupsi.

Menurut PP No. 6 Th 2005 pasal 126 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi (1) “Kepala Daerah Dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keagamaan”, (2) “proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah seba-gaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidanah terhadap keagamaan negara telah dilimpahkan ke Pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara”. (3) “berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur”.

Maka tidak ada alasan untuk masyarakat Jember meminta kepada para wakil rakyat dalam hal ini DPRD Jember, tuk segera memperhentikan sementara Bupati dan Wakil Bupati Jember sesuai dengan dasar hukum diatas yang telah saya sebutkan. Tinggal kehendak politik yang ada di jember, dan kemauan masyarakat menjalankan dan mematuhi PP No. 6 Th 2005.

Menurut Undang Undang Nomer 5 Tahun 1986 yang disempurnakan UU Nomor 9 Tahun 2004, tentang peradilan Tata Usaha Negera (TUN). “Semua orang di mata hukum. Tidak ada keistimewaan atau perbedaaan. Termasuk Bupati Jember, harus diberhentikan sementara, karena ketika P21 atau sudah dilimpahkan ke Pengadilan nomor register akan keluar. Apalagi menyangkut orang nomor satu dan dua di Jember diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jember. Mayoritas masyarakat Jember melihat dan mendengar kasus yang menyerat mereka ke Pengadilan.

Kasus yang menimpa Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember, sama seperti yang terjadi pada Bupati Lumajang Syahrajad Masdar. Syahrajad yang saat ini diberhentikan sementara karena terkait perkara korupsi dana bankum untuk pimpinan DPRD Jember yang waktu itu ketua DPRD dijabat oleh Kusen yang saat ini menjadi Wakil Bupati Jember.

Syahrajad mematuhi PP No. 6 Th 2005, tinggal bupati jember dan wakil bupati jember untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tersebut. Di mata hukum semua sama, tidak ada yang kebal hukum. Ketika hukum itu bisa mengadili orang lain, maka hukum itu juga bisa mengadili semua orang tanpa tebang pilih.

Menarikya, pasangan Bupati yang dipilih oleh rakyat kedua kalinya dijerat kasus korupsi secara bersamaan dengan rentan waktu yang cukup singkat dari proses pelantikan 25 September 2010. Tentu pasangan calon yang mengalahkan H. Guntur-Gus Aab, Bagong-Mahmud, dan Soleh-Dedy belum bisa berbuat banyak tuk Jember.

Kasus korupsi yang menjerat orang nomor satu di Jember menjadi sejarah tersendiri bagi masyarakt Jember, pasangan pemengan Pilkada 7 Juli 2010 tidak sesuai dengan keinginan rakyat Jember secara umum. Rakyat Jember menilai pemimpin meraka dipilih secara langsung adalah pemimpin terbaik dari tiga pasangan lainya, walaupun proses hukum masih berjalan untuk membuktikan siapa yang benar atau salah, nanti di Pengadilan.

Terpilihnya tersangka koruptor ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi lokal karena regulasi yang ada belum mampu membatasi dan menyeleksi calon kepala daerah yang bersih dan mumpuni. Seharusnya sistem dan panitia dalam hal ini KPU harus lebih hati-hati menyeleksi para calon kepala daerah, terutama Bupati Jember.

Ada tiga komponen yang perlu dilakukan oleh masyarakt Jember secara bersamaan untuk mendorong dan mengawal hukum agar tidak menjadi budak politik Pengadilan. Pertama, harus dibentuk jember bebas korupsi baik dari tataran atas sampai bawah. Kedua, politik bersih. Ketiga, ketaatan terhadap hukum.

Pertama, Jember bebas Korupsi. Untuk membentuk jember bebas korupsi dari tataran atas, harus dimulai dari jabatan tertinggi yang ada di Jember, baik Bupati-Wakil Bupati, DPRD, Polres, Dandim, KPUD, Hakim, Kejaksaan, Pegawai Negeri Sipil, dll. Mereka wajib melaporkan kekayaannya per-tahun kepada lembaga yang berwajib. Pada tataran bawah, masyarakat harus diberi pemahaman mengenai bagaimana menjadi pedagang, petani, tukang, koli, sopir, pembantu, dll. Bebas dari korupsi, baik korupsi waktu ataupun korupsi uang. Sehingga mereka mendapatkan uang dengan baik dan bersih yang tidak merampas dan merugikan orang lain.

Kedua, politik bersih. Politik yang bebas dari uang sebagai alat transaksi mendapatkan kekuasaan-jabatan, karena selama ini uang menjadi senjatah ter-ampuh menaklukkan rival dalam kompetisi politik demokrasi. Hal demikian sering terjadi di Kabupaten Jember, terbukti lolosnya para koruptor memegang pemerintahan.  Walaupun pada tataran yuridis untuk berkompetisi di dunia politik Fit and Proper Test menjadi pintu awal orang tersebut layak atau tidak, sayangnya sistem tersebut hanya dijadikan rutinitas srimunial demi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari orang-orang tertentu agar diloloskan. Justru sistem demikian, menjadi transaksi tersendiri bagi orang-orang berduit untuk  mengendalikan sistem. Maka tidak heran lagi kalau paro koruptor menjadi pemimpin Bangsa indonesia khususnya Jember.

Ketiga, ketaatan hukum. Hukum sebagai pondasi dari rutinitas masyarakat untuk menjamin keberlangsungan hidup bersama harus ditaati dan ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, baik Bupati-Wakil Bupati dimata hukum sama. Tidak ada yang kebal-istimewah hukum, selama orang itu masih menginjakkan kakinya di bumi, hukum melekat dan wajib diterapkan.

Ketiga komponin, membutuhkan dukungan penuh dari masyarkat demi tercapainya Jember religius, Jember bebas dari kemiskinan, dan koruptor. Karena sampai hari ini, jember menjadi sejarah baru bagi indonesia. Kabupaten yang baru melaksankan pilkada dan Bupati-Wakil Bupati terpilih baru dilantik harus berurusan dengan Pengadilan. Kapan mereka akan ada waktu mengurus masyarkat jember yang terdiri dari 31 Kecamatan.

* Ketua Umum BPL Cabang Jember


Share this article :
 
 

Copyright © 2011. HMI STAIN JEMBER - All Rights Reserved