Kabupaten Jember adalah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia yang beribukota di Jember. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bondowoso di utara, Kabupaten Banyuwangi di timur, Samudra Hindia di selatan, dan Kabupaten Lumajang di barat. Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan.
Kota Jember dahulu merupakan kota administratif,
namun sejak tahun 2001 istilah kota administratif dihapus, sehingga
Kota Administratif Jember kembali menjadi bagian dari Kabupaten Jember.
Jember merupakan pusat regional di kawasan timur tapal kuda. Hari jadi
Kabupaten Jember diperingati setiap tanggal 1 Januari
Kabupaten Jember dibentuk berdasarkan Staatsbland Nomor 322 tanggal 9
Agustus 1928 dan sebagai dasar hukum mulai berlaku tanggal 1 Januari
1929. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang
penataan kembali pemerintah desentralisasi di wilayah Provinsi Jawa
Timur, antara lain dengan menunjuk Regenschap Djember sebagai masyarakat
kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut
diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene
Secretaris) G.R. Erdbrink, 21 Agustus 1928.
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi dalam tujuh Wilayah
Distrik, pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsbland No.
46/1941 tanggal 1 Maret 1941 Wilayah Distrik dipecah menjadi 25
Onderdistrik, yaitu:
- Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi, dan Arjasa.
- Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Sukowono.
- Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli, dan Jenggawah.
- Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari, dan Tempurejo.
- Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru, dan Bangsalsari.
- Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong Gumukmas, dan Umbulsari.
- Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu, dan Balung.
Berdasarkan Undang Undang No. 12/1950 tentang Pemerintah Daerah
Kabupaten di Jawa Timur, ditetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda), antara lain Daerah
Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19
April 1976, dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan
wilayah-wilayah baru sebagai berikut:
- Kacamatan Jember dihapus,
- Dibentuk tiga kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates.
- Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, wilayah
Kewedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa dengan wilayah
kerja meliputi Arjasa, Pakusari, dan Sukowono yang sebelumnya masuk
Distrik Kalisat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada
perkembangan berikutnya, secara administratif Kabupaten Jember saat itu
terbagi menjadi tujuh Wilayah Pembantu Bupati, satu wilayah Kota
Administratif, dan 31 Kecamatan.
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak 1 Januari 2001 sebagai
tuntutan No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten
Jember telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi,
termasuk penghapusan lembaga Pembantu Bupati yang kini menjadi Kantor
Koordinasi Camat. Selanjutnya, dalam menjalankan roda pemerintah di era
Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember dibantu empat Kantor
Koordinasi Camat, yakni:
- Kantor Koordinasi Camat Jember Barat di Tanggul
- Kantor Koordinasi Camat Jember Selatan di Balung
- Kantor Koordinasi Camat Jember Tengah di Rambipuji
- Kantor Koordinasi Camat Jember Timur di Kalisat