Politik Vs Hukum

A.     Ketidak berdayaan Hukum
Dinamika dalam persaingan global, cukup besar mempengaruhi perkembangan budaya, politik, ekonomi, yang menyebabkan kondisi masyarakat pada level bawah (Grassroot) semakin tertindas dan terintimidasi oleh kepentingan-kepentingan yang banyak dimanfaatkan oleh para kaum borjuis. Inilah yang dinamakan dengan kapitalisme global yang terus menggerus arus budaya yang merasuk pada paradiqma berpikir masyarakat yang cenderung oportunitik dengan suhu politik sebagai sebuah strategi untuk membangun tatanan kehidupan ini menjadi lebih baik.Pada hakekatnya masyarakat merindukan pemerintahan, yang jujur, adil, cerdas, amanah, fathonah, tablig, bersih (mempunyai moralitas yang tinggi), serta mempunyai integritas yang memadai dalam memberikan inovasi-inovasi serta bimbingan dan arahan terhadap orang yang dipimpinnya, terutama masyarkat yang tidak pernah tahu menahu terhadap perkembangan suhu politik yang terjadi secara komprehensif yang telah dilakukan oleh para wakil rakyat, tentu hal tersebut membutuhkan keberanian terhadap konsekuensi yang akan diperkirakan terjadi, sehingga dalam melakukan sesuatu kita sudah siap dengan bebrbagai antsipasinya. Oleh karena itu dalam menjalankan sebuah system tidak pernah terlepas melihat terhadap kelemahan-kelemahan, kekuatan, serta peluang yang akan dicapai. Sehingga akan tercapailah sebauh tujuan di tengah sebuah perbedaan.
Era baru dengan canggihnya berbagai macam media telah memberikan akselerasi yang begitu dahsyat. Sehingga dampaknya adalah problematika yang terus berkepanjangan ditengah ummat yang semakin tajam perbedaannya, yang hingga mendekati pada konflik yang berkepanjangan, dan tali temalinya seperti lingkaran setan yang tak pernah ada penyelesaian yang memuaskan. Walaupun tidak bias dinafikan jargon-jargon yang dikeluarkan oleh pemerintah kita dalam rangka menunjang ketentraman, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, namun faktanya tidak pernah seperti yang diinginkan oleh masyarakat kita. Dampak yang terjadi kemudin semakin overnya dan oportunistiknya masyarakat dengan menyambut pemilukada yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2010 ini.
Menyikapi fenomena yang terjadi dengan memanasnya suhu politik, justru sangat janggal adanya, seperti kemarin yang terjadi pada Sahrajad Masdar mantan Pejabat Bupati Samsul Arifin yang telah diadili karena dituduh menyelewengkan Dana Bantuan Hukum (BANKUM) sebesar 416 Juta Rupiah, Mengapa Kemudian Sahrajad Masdar tidak ditahan? Maka disinilah pertarungan politik Vs Hukum untuk menjatuhkan kredibilitas seorang pejabat Negara  ditengah pandangan masyarkat. Menurut Kuasa Hukum Sahrazjad Masdar, bapak Choliy, seharusnya bukan Masdar yang harus bertanggung Jawab atas terjadinya Kasus Bantuan Hukum (BANKUM) yang telah mengeruk uang rakyat tersenut, akan tetapi seharusnya tanggung Jawab Bupati Djalal pasca serah terima jabatan waktu lalu pada tahun 2005.
Betapa lucunya Negeri ini sehingga para pejabatnya hanya bisa melawak, dan memainkan perannya sesuai dengan scenario, yang mampu menghipnotis para penontonnya. Pada saat sekarang inilah kenapa kemudian kasus yang membelit Sahrazad Masdar baru sekarang ini dibuka dan diusut, apakah karena Masdar menjadi orang nomer Wahid dikabupatern Lumajang atau menjadi seorang penguasa? Ataukah ada intrik yang dicoba oleh lawan-l;awan politiknya untuk menjatuhkan Masdar supaya Bupati Lumajang tersebut tidak mencalonkan lagi pada periode selanjutnya? Lalu mulai kemarin dimana peran hukum ketika kasus tersebut terjadi pada tahun 2005, kenapa sampai pada tahun 2010 yang diusut. Susahnya menegakkan hukum ketika politik yang juga ikut andil didalamnya, sehingga dampak yang terjadi adalah, bahwa hukum di Indonesia cukup lemah sementara politisasi cukup kuat merajalela, sehingga lahirlah markus-markus baru mulai tingkat paling atas sampai pada level yang paling bawah. Sungguh sangat disayangkan pada Negeri yang berwatak Iblis, yang telah mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, apa bedanya kemudian manusia yang mempunyai akal untuk berpikir dengan makhlukl lainnya yang tidak berakal.
B.     Kepentingan salah satu kelompok
Setiap komunitas atau kelompok mempunyai suatu aturan dalam menjalankan mekanisme yang membutuhkan terhadap tahapan-tahapan untuk mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai dengan memuaskan, apalagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang seharusnya mempunyai keberpihakan terhadap kaum yang lemah atau kaum tertindas oleh sebuah system yang dijalankan oleh pemerintah atas kebijakan-kebijakannya. Apakah program yang berbentuk janji yang ditawarkan pada masyarakat yang hanya semata-mata ingin dipilih oleh rakyat itu Pro rakyat pada aplikasinya.
Share this article :
 
 

Copyright © 2011. HMI STAIN JEMBER - All Rights Reserved